TANGERANGPEDIA – Inisiatif Karang Taruna Mekarsari, bersama warga RW 02 Kelurahan Mekarsari dalam menata lingkungan. Mulai menunjukkan dampak nyata, sekaligus membuka peluang strategis bagi perusahaan sekitar. Untuk menyalurkan CSR Kota Tangerang secara tepat sasaran. Gerakan berbasis partisipasi warga ini, dinilai sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan. Yang diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Jum’at (16/01/26)
Sejak awal, Karang Taruna Mekarsari mendorong perubahan dari tingkat lingkungan terkecil. Warga tidak hanya fokus pada kebersihan, tetapi juga melakukan penataan kawasan agar lebih tertib, sehat, dan bernilai estetika. Upaya tersebut memperkuat posisi Mekarsari, sebagai wilayah yang siap menjadi mitra strategis perusahaan. Dalam implementasi CSR Kota Tangerang, berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Lebih jauh, gerakan ini juga mencerminkan amanat Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023. Yang mewajibkan setiap badan usaha di wilayah Kota Tangerang melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan sesuai arah pembangunan daerah.
Ketua Karang Taruna Mekarsari, Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten mengajak perusahaan di sekitar wilayah Mekarsari untuk terlibat menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan. Namun demikian, keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala utama. Dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang optimal.
“Kami sudah beberapa kali mengajak perusahaan sekitar untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di lokasi ini (dekat PT.Moya). Harapannya, ke depan bisa terbangun kolaborasi yang lebih konkret dan berkelanjutan,” ujar Hermansyah.
CSR Perusahaan Didorong Melalui Gerakan Lingkungan Berbasis Masyarakat
Ia menegaskan dukungan CSR di RW 02 dapat difokuskan pada Penataan area transit sampah sementara, hingga fasilitas kebersihan ramah lingkungan. Arah dukungan tersebut selaras dengan Pasal 3 huruf h Perda 12/2023, yang secara tegas memasukkan bidang lingkungan sebagai bagian dari program TJSL Badan Usaha.
Sementara itu, beberapa Warga RW 02 Kelurahan Mekarsari mengeluhkan keterlibatan perusahaan Selama ini.
“Kami rasa jauh dari kenyataan soal tanggung jawab sosial, dulu memang pernah PT Moya kasih bantuan seperti ke masjid dan pompa untuk warga, sekitar tahun 2020 habis itu gak ada lagi, apalagi tenaga kerja lokal juga berapa persen keserapnya kami gak tau “
Secara regulatif, keterlibatan perusahaan dalam gerakan seperti ini juga memiliki dasar kuat. Pasal 10 Perda 12/2023 menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan di area sekitar badan usaha mencakup bantuan sarana dan prasarana lingkungan serta pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, kolaborasi CSR di RW 02 Mekarsari bukan sekadar pilihan moral, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Dengan gerakan yang terus tumbuh, warga Mekarsari optimistis upaya kecil dari lingkungan RW mampu mendorong perubahan besar. Selain memperbaiki kualitas lingkungan, kolaborasi ini juga berpotensi membangun citra positif perusahaan. Sebagai entitas usaha yang patuh hukum, peduli sosial, dan berkomitmen terhadap pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.
(Red)















Comments are closed.