Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Ragam

Kejari Serang Tetapkan 6 Pejabat BPN Jadi Tersangka, Modus “Uang Taktis” Terbongkar

badge-check

Enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan (foto:ist) Perbesar

Enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan (foto:ist)

Serang, TANGERANGPEDIA — Kasus gratifikasi BPN Kota Serang menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan enam pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Para pejabat tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan dengan istilah “uang taktis”.

Pengungkapan kasus gratifikasi BPN Kota Serang ini, menjadi perhatian serius karena praktik dugaan pungli disebut berlangsung cukup lama. Yakni sejak lama hingga 2026. Kejari Serang menilai para tersangka, memanfaatkan jabatan strategis di lingkungan BPN. Untuk meminta sejumlah uang, di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kejari Serang menyebut, kasus gratifikasi BPN Kota Serang tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting. Mulai dari mantan Kepala BPN, hingga pejabat di bidang penetapan hak dan survei pemetaan tanah. Dugaan praktik pungli itu, dilakukan terhadap masyarakat yang mengurus berbagai administrasi pertanahan.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Akroni, mengungkapkan enam tersangka yang telah ditetapkan. Yakni mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman alias TR periode 2024-2026, Pit Gunawan selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Ahmad Munardi Kasi PHP periode 2023-2025, Deni Marzuki Kasi PHP periode 2025-2026, Ade Kusnandar selaku Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan periode 2021-2025, serta Gunawan Wibisana sebagai Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025.

Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis,” ujar Dado kepada awak media di Kantor Kejari Serang. Rabu (20/5/26)

 

Baca Juga:  Wacana Pendirian Sekolah Rakyat di Kota Tangerang, Arief Wismansyah: Kalau Mau Dicari Ada Lahannya

Menurutnya, uang yang diminta kepada masyarakat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Penyidik juga menemukan indikasi, bahwa praktik tersebut sudah berjalan sistematis dalam rentang waktu yang cukup lama.

Uang taktis tersebut dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Serang turut melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, hingga Jakarta. Langkah tersebut dilakukan guna mencari tambahan alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menjelaskan penggeledahan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Serang juga membeberkan modus operandi para tersangka. Mereka diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan dengan menggunakan istilah “uang taktis”. Padahal, pungutan tersebut tidak termasuk dalam komponen resmi biaya administrasi pertanahan yang diatur negara.

Atas perbuatannya, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  MBG Disorot! Aktivis Tangerang Minta Dugaan Korupsi BGN Dibongkar Sampai Tuntas

Sementara itu, tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras terhadap praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya administrasi pertanahan. Kejari Serang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

(Ben/Red)

Comments are closed.

Read More

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

11 July 2026 - 13:31 WIB

Pindah Domisili Online di Kota Tangerang: Proses Cepat dan Mudah

Muscab ke-VII PPP Kota Tangerang, Ketua DPW Banten: Saya Apresiasi Muscab Berjalan Demokratis

6 July 2026 - 09:50 WIB

PDBI Kota Tangerang Punya Ketua Baru, Herry Uban Langsung Kejar Agenda Besar 2026

4 July 2026 - 19:40 WIB

Soehaery Kahfi bersama jajaran pasca resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PDBI Kota Tangerang periode 2026-2030 (foto:ist)

Karang Taruna Mekarsari Berguru ke RT Inovatif Peraih Rekor MURI

20 June 2026 - 23:09 WIB

Karang Taruna Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang Bersama anggota saat berkunjung untuk belajar kepada Dr. Taufik Supriadi Yusuf (foto: tangerangpedia)

SPMB 2026 Dimulai, PWI Tangsel Buka Kanal Aduan Masyarakat

19 June 2026 - 22:32 WIB

Flyer Posko pengaduan SPMB 2026 (gambar: ist)
Trending on Ragam