Serang, TANGERANGPEDIA — Kasus gratifikasi BPN Kota Serang menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan enam pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Para pejabat tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan dengan istilah “uang taktis”.
Pengungkapan kasus gratifikasi BPN Kota Serang ini, menjadi perhatian serius karena praktik dugaan pungli disebut berlangsung cukup lama. Yakni sejak lama hingga 2026. Kejari Serang menilai para tersangka, memanfaatkan jabatan strategis di lingkungan BPN. Untuk meminta sejumlah uang, di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kejari Serang menyebut, kasus gratifikasi BPN Kota Serang tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting. Mulai dari mantan Kepala BPN, hingga pejabat di bidang penetapan hak dan survei pemetaan tanah. Dugaan praktik pungli itu, dilakukan terhadap masyarakat yang mengurus berbagai administrasi pertanahan.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Akroni, mengungkapkan enam tersangka yang telah ditetapkan. Yakni mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman alias TR periode 2024-2026, Pit Gunawan selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Ahmad Munardi Kasi PHP periode 2023-2025, Deni Marzuki Kasi PHP periode 2025-2026, Ade Kusnandar selaku Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan periode 2021-2025, serta Gunawan Wibisana sebagai Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis,” ujar Dado kepada awak media di Kantor Kejari Serang. Rabu (20/5/26)
Menurutnya, uang yang diminta kepada masyarakat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Penyidik juga menemukan indikasi, bahwa praktik tersebut sudah berjalan sistematis dalam rentang waktu yang cukup lama.
“Uang taktis tersebut dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Serang turut melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, hingga Jakarta. Langkah tersebut dilakukan guna mencari tambahan alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menjelaskan penggeledahan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejari Serang juga membeberkan modus operandi para tersangka. Mereka diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan dengan menggunakan istilah “uang taktis”. Padahal, pungutan tersebut tidak termasuk dalam komponen resmi biaya administrasi pertanahan yang diatur negara.
Atas perbuatannya, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras terhadap praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya administrasi pertanahan. Kejari Serang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Ben/Red)



















Comments are closed.