TANGERANGPEDIA – Menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) terus meningkatkan pengawasan terhadap 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur utama pemudik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah uji tera ulang di SPBU Rest Area Km 14, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025). Pengujian ini bertujuan untuk memastikan akurasi takaran bahan bakar dan menjaga kualitas layanan bagi masyarakat selama musim mudik.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini enam SPBU telah menjalani uji tera ulang.
“Jika ditemukan SPBU yang tidak sesuai standar, seperti ketidaktepatan takaran atau kelayakan mesin yang diragukan, maka akan segera dilakukan penyegelan hingga perbaikan dilakukan,” tegas Nur Hidayati.
Ia menambahkan bahwa uji tera, sebenarnya dilakukan secara berkala di seluruh 70 SPBU di Kota Tangerang. Baik yang dikelola pemerintah, maupun swasta. Namun, khusus menjelang Lebaran. Pengawasan diperketat, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik.
Dalam proses uji tera, petugas memeriksa berbagai aspek, seperti:
- Keakuratan takaran BBM yang dijual kepada konsumen
- Kelayakan tanda tera pada mesin pengisian bahan bakar
- Jaminan legalitas dan standar keamanan sesuai ketentuan yang berlaku
Menurut Nur, SPBU Rest Area Km 14 dinyatakan aman setelah melalui uji tera dan memenuhi seluruh persyaratan.
Sementara itu, Manager SPBU Rest Area Km 14, Danang Purwandaru, menyambut baik langkah Pemkot Tangerang dalam memastikan layanan optimal bagi pemudik.
“Kami selalu melakukan uji tera mandiri secara rutin dan melaporkannya ke Disperindagkop UKM. Keamanan dan kepuasan pelanggan adalah prioritas kami,” ujar Danang.
Selain itu, Danang memastikan stok BBM aman untuk memenuhi kebutuhan pemudik dan arus balik.
“Stok yang tersedia cukup untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi saat mudik tanpa ada penambahan berlebih,”tutupnya.
Sebagai informasi, jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM, dapat melaporkannya melalui WhatsApp 0812-3582-7971
(Zaf/Red)


















