TANGERANGPEDIA – Gedung UPTD PPD Cikokol dipadati pemiliki kendaraan bermotor pada gari pertama penerapan program penghapusan denda pajak Kamis 10 April 2025.
Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, pada hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon.
“Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).
Tak hanya di kantor Induk UPTD PPD Cikokol saja, melainkan tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.
“Untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” sambungnya.
Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.
“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Baca Juga: Aliansi Wartawan Kota Tangerang Tuntut Kapolres Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi antusiasme masyarakat mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten.
Masyarakat berbondong-bondong datang ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terima kasih kepada masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan relaksasi ini,” ungkap Andra Soni saat meninjau pelayanan UPT Samsat Kota Serang di Jl Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Melihat antusiasme masyarakat, Andra Soni arahkan UPT Samsat untuk memfasilitasi masyarakat dengan menambah jumlah petugas, menyiapkan tenda, diberikan ruang tunggu untuk anak-anak.
“Intinya memberikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya.
Andra Soni menekankan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten harus direspon dengan kesiapan yang lebih baik.
Dirinya juga menegaskan, setiap hari akan dilakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Diakuinya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengikuti program itu dibutuhkan dukungan semua pihak.
Khususnya pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten. Dirinya juga tegaskan komitmen berantas percaloan dan pungli.
Aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN Pemprov Banten yang terlibat percaloan atau pungli dalam program itu bakal mendapatkan sanksi.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni kembali anjurkan masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten.
Pasalnya, dirinya bersama Wagub Banten hanya akan memberikan sekali saja program relaksasi pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan akan menindaklanjuti arahan Gubernur Banten Andra Soni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh UPT Samsat Provinsi Banten, yakni berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menambah personel cek fisik kendaraan, tenda, air mineral, hingga ruang tunggu untuk anak.
Deden menjelaskan, Provinsi Banten memiliki 12 UPT Samsat dengan 7 UPT di wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Deden menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk material surat-surat kendaraan bermotor.
Polda sudah menyiapkan sebanyak-banyaknya,” ucapnya.