TANGERANGPEDIA – Sebanyak 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP, TNI, dan Polda Metro Jaya, pada Senin (12/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari operasi serentak yang dilakukan di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Penertiban terbesar berlangsung di Kecamatan Ciledug dan Benda, masing-masing terdapat 18 bendera ormas yang terpasang tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa kehadiran simbol-simbol ormas yang mendominasi ruang publik tidak boleh menciptakan kesan intimidasi atau penguasaan wilayah.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Semua warga memiliki hak yang sama atas ruang publik,” jelas Zain saat memberikan keterangan pers.
Menurutnya, keberadaan atribut ormas yang tidak pada tempatnya berpotensi memicu gesekan antar kelompok. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini merupakan hasil dari kolaborasi solid antara Polri, TNI, Satpol PP, dan juga elemen ormas itu sendiri yang bersedia mendukung ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Zain juga menekankan bahwa operasi ini bertujuan menjaga Kota Tangerang tetap kondusif menjelang berbagai agenda penting, termasuk Pilkada 2025. Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat menjaga suasana aman dan damai.
Beberapa dokumentasi foto dan video dari lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung tertib, tanpa perlawanan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik antar kelompok. Aparat gabungan memastikan operasi serupa akan terus berlanjut apabila ditemukan atribut-atribut ormas lain yang melanggar aturan.






