TANGERANGPEDIA-Selama satu pekan operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polresta Bandara Soekarno Hatta, sebanyak 16 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Salah satunya seorang calo penumpang yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kegiatan yang dilakukan para pelaku yang terjaring itu cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta.
“Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang,” kata Ronald, Jumat (16/5/2025).
Ronald menyebut belasan orang ini ditangkap ketika beraksi di Terminal 1, 2 dan kawasan kargo dan tempat parkir Bandara Soekarno Hatta. Operasi Berantas Jaya yang telah digelar selama enam hari itu untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas dari aksi premanisme yang menganggu ketertiban umum dan menganggu kenyamanan penumpang.
“Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno Hatta,” kata Ronald.
Sementara Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, 16 orang yang terjaring dalam operasi Berantas Jaya 2025 itu diduga dan berpotensi melakukan tindak pidana pemerasan yang menganggu kenyamanan penumpang di bandara Soekarno Hatta.
“Aksi mereka ini cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan penumpang,” kata Yandri.
Dalam operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP, 35 tahun, seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu,” ujarnya.
Pelaku, kata dia, diserahkan ke Bagian Reserse Narkoba. Yandri menambahkan, sejauh ini banyak masyarakat yang mengeluhkan cukup terganggu dan merasa tidak nyaman dengan adanya para calo tersebut.
“Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang,” ucapnya.
Selain melanggar regulasi, menurutnya aksi belasan orang tersebut juga menganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.
“Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno Hatta ini tidak aman,”sebutnya.
“Polisi akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya. (zaf)