TANGERANGPEDIA – Seorang suami di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menganiaya istri keduanya hingga tewas. Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Pelaku berinisial A (50) mengakui perbuatannya setelah pihak kepolisian menemukan jasad korban, Sarmunah (46), dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya.
Kasus penganiayaan istri kedua di Tangerang ini diduga dipicu kecemburuan dan tekanan rumah tangga. Korban sering mengunjungi rumah dan tempat kerja suaminya, yang juga bekerja bersama istri pertamanya. Hal ini menyebabkan pelaku kerap bertengkar dengan istri pertama. Hingga akhirnya emosi tak terkendali, dan berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang tetangga datang menagih ongkos ojek yang belum dibayar oleh korban. Karena tidak mendapat jawaban, tetangga lainnya ikut memeriksa dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi setengah telanjang hanya mengenakan rok, serta dalam posisi tidak bernyawa di dalam kamar.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek. Karena tidak ada jawaban, tetangga masuk ke dalam dan mendapati korban sudah meninggal,” ujar Zain dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).
Petugas dari Polsek Pakuhaji yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghubungi unit identifikasi. Jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami luka memar di mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul. Penyebab kematian diduga karena pecahnya pembuluh darah akibat tekanan fisik.
Baca juga: Program Gampang Sekolah Jadi Sorotan 100 Hari Kerja Wali Kota Sachrudin–Maryono
Pelaku diamankan di rumahnya oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencekik dan membekap korban. Karena pelaku kesal atas tindakan korban, yang sering datang ke rumah dan tempat kerja. Hingga menimbulkan konflik rumah tangga dengan istri pertama.
“Motifnya karena konflik rumah tangga. Korban sering muncul di lokasi kerja dan rumah, sehingga terjadi percekcokan di antara istri-istri pelaku,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan menghindari kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam rumah tangga bisa berujung fatal bila tidak ditangani dengan bijak dan kepala dingin.




















Comments are closed.