Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

Pemukulan Wartawan di Festival Perahu Naga Tangerang, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

badge-check

Wartawan Tangerangpedia Korban Pemukulan Setelah melaporkan Kejadian di Polres Metro Tangerang Kota Perbesar

Wartawan Tangerangpedia Korban Pemukulan Setelah melaporkan Kejadian di Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANGPEDIA – Pemukulan wartawan di Tangerang kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kejadian ini menimpa Hafidz Alfikar (30), jurnalis dari Tangerangpedia.com yang menjadi korban kekerasan fisik saat meliput Festival Perahu Naga Pehcun 2025. Hafidz resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (02/06/2025) dengan nomor laporan LP/B/755/VI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

 

Insiden pemukulan wartawan di Tangerang terjadi di bantaran Sungai Cisadane saat lomba perahu naga tengah mencapai babak final. Saat suasana meriah menyambut kemenangan peserta dari relawan Kobam, suasana mendadak tegang ketika seorang oknum relawan tersebut memukul perut Hafidz tanpa provokasi.

 

“Saya nggak terima, dipukul tanpa sebab oleh orang yang bahkan tidak saya kenal,” tegas Hafidz kepada wartawan usai membuat laporan. Ia mengaku merasakan nyeri di perut dan ulu hati sejak malam pascakejadian.

 

Aksi kekerasan terhadap wartawan di Tangerang ini langsung menuai reaksi keras dari banyak pihak. Hafidz meminta agar pelaku segera ditindak tegas oleh aparat kepolisian untuk memberikan efek jera. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap pekerja media tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Desak Pemerintah Kurangi Ketergantungan Transfer dari Pusat

 

Ketua Jaringan Pemenangan Kobam, Ahmad Epi Hartono, membenarkan bahwa pelaku merupakan bagian dari relawannya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Hafidz dan publik atas insiden tersebut.

“Kami akan menegur keras dan memberikan pembinaan agar tidak terulang kembali,” ujar Epi.

 

Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah hukum diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak memiliki tempat di ruang publik.

 

Sebagai pengingat, profesi wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan kekerasan fisik, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

(Red)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event