TANGERANGPEDIA– Hari pertama masuk sekolah atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang diwarnai aksi protes yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB). Mereka protes lantaran salah satu peserta didik yang notabenenya anak yatim yang mendaftar SPMB jalur domisili tidak diterima meski kediamannya hanya berjarak 20 meter.
Aksi protes jilid ke-2 ini berlangsung di depan gerbang sekolah yang berlokasi di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Senin (14/7/2025). Selain itu, mereka juga menuntut agar pihak sekolah maupun pemerintah membongkar segala kecurangan yang terjadi pada SPMB di SMAN 32.
“Tuntutan kami satu, bongkar segala kecurangan yang ada di SPMB 2025 ini. Dan selain itu kami pun minta pihak pemerintah atau inspektorat untuk mengaudit sekolah ini. Karena apa, kami menduga dari tahun 2023 semenjak masa kepemimpinan kepala sekolah saat ini ada namanya mall administrasi sejak 2023 sampai 2024 dan di 2025. Kepsek ini sudah menjadi kepsek sejak tahun 2023,” ungkap Koordinator Aksi
Aliansi Masyarakat Bersatu, Rohim Matullah, Senin (14/7).
Ia menduga banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam proses penerimaan murid baru di tahun 2025. Salah satunya, anak yatim yang rumahnya hanya berjarak 20 meter dari gerbang sekolah itu tidak diterima dalam SPMB jalur domisili.
“Contoh kecilnya disini ada orang tua dari warga yang kebetulan rumahnya itu berjarak kurang lebih 20 meter dari gerbang sekolah dan kebetulan anak ini anak yatim tapi tidak diakomodir atau tidak diterima di sekolahnya,” ucapnya.
Selain itu, minimnya sosialisasi SPMB kepada warga membuat masyarakat menjadi tidak paham terkait aturan SPMB tersebut.
“Jadi aturan apapun saat ini, pihak masyarakat sedikit bingung, karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi masyarakat hanya memahami terkait domisili, mereka ngga tau terkait adanya nilai dan lain-lain karena pemerintah atau pihak sekolah, mereka tidak aktif melakukan sosialisai itu,” katanya.
Sementara Wali Murid dari anak yatim, Bunda Mariam mengatakan alasan pihak sekolah tidak menerima anaknya itu terkait nilai. Namun Ia heran, lantaran ada salah satu siswa yang nilainya sama dengan anaknya justru keterima meski jarak rumah siswa tersebut lebih jauh dibandingkan dengannya.
“Alasan dari pihak panitia sekolah karena nilainya kegeser ada yang lebih tinggi. Tapi tuntutan saya kenapa orang luar bisa masuk, siswa Curug Kulon bisa masuk. Padahal Nilainya sama dengan anak saya
Yang kedua kurang lebih 20 meter dari gerbang sekolah. Jadi saya minta dibongkar ada apa ini dibalik SMAN 32 ini, orang jauh bisa masuk, orang dekat ngga masuk disini,” ucapnya.
Ia berharap agar pihak sekolah memperhatikan anaknya dan mengakomodir warga sekitar untuk bisa menikmati fasilitas pendidikan di SMAN 32 Kabupaten Tangerang.
“Semoga kepsek dan pihak sekolah yang bersangkutan, mohon anak saya diperhatikan, diterima. sangat disayangkan ada sekolah disini tapi ngga bermanfaat untuk warga saya dan anak saya. Seharusnya diutamakan itu dalah domisili, apalagi saya selaku orang tua anak yatim yangg 20 meter dari sekolah tapi tidak diterima,” pungkasnya.
Sebagai informasi, atas kekisruhan itu, MPLS di sekolah tersebut dilakukan secara online. Tangerangpedia.com berupaya mengonfirmasi pihak sekolah perihal tersebut, namun yang bersangkutan sedang berada diluar sekolah.



















Comments are closed.