TANGERANG – Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park yang berlokasi di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Jumat (27/10/2023).
Sidak yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut terkait laporan yang dilayangkan oleh PK KNPI Neglasari terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin dan aktivitas pengolahan bahan makanan oleh sejumlah perusahaan yang ada di kawasan pergudangan tersebut.
Saat tiba di salah satu gudang, seorang pria yang disinyalir sebagai pengelola kawasan sempat menghalangi wartawan yang hendak masuk ke gudang bersamaan dengan personel Satpol PP yang melaksanakan sidak.
“Kalian dari mana ? Maaf ini cuma Satpol PP saja yang boleh masuk,” kata pria berkulit sawo matang tersebut sembari masuk dan meninggalkan beberapa pewarta.
Saat wartawan mendekati lokasi gudang tersebut, tercium aroma daging yang sangat menyengat yang berasal dari tempat pembuangan sampah yang terdapat di pojok sebelah kiri bagian depan gudang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, dalam sidak tersebut petugas menemukan industri tersebut memproduksi bahan makanan berupa kaldu yang berasal dari daging yang dilarang yakni daging Babi alias B2.
“Lagi diurus sertifikat halalnya. Betul, dari pengakuan mereka (pengelola usaha), ada kandungan babi tapi lagi dikurang–kurangi kandungan babinya,” ungkap seseorang di lokasi tersebut.
Sementara para petugas Satpol PP tidak memberikan keterangan apapun terkait hasil sidak yang dilakukan mereka.
Begitu pula Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan keterangan apapun saat ditanya wartawan seputar kegiatan sidak yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Kecamatan KNPI Neglasari melaporkan dugaan penyalahgunaan izin di kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park ke tiga instansi. Di antaranya, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perindagkop (Disperindakop) Kota Tangerang.
Laporan dilayangkan secara resmi PK KNPI Neglasari melalui surat tertulis yang ditandatangani Ketua PK Pendi, tertanggal 24 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Satpol PP, DPMPTSP serta Disperindagkop Kota Tangerang.
“Ya benar, kami sudah mengirimkan surat ke tiga instansi yakni Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindakop. Laporan atau pemberitahuan terkait dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park,” ujar Pendi saat hubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Pendi, laporan dilayangkan atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya jika di dalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas industrial berupa pengolahan bahan makanan.
Padahal, kata dia, kawasan tersebut diperuntukan sebagai gudang penyimpanan. Bahkan, lanjut Pendi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang. (dra)