Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

badge-check


HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras Perbesar

TANGERANGPEDIA-Sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol yang beredar di Kota Tangerang dimusnahkan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlangsung di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (28/2).

Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Adapun Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dan Pimpinan DPRD Kota Tangerang secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol dengan mengendarai mesin penggilas.

Sekretaris Daerah Herman Suwarman mengatakan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berasal dari para penjual miras di Kota Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan alkohol.

“Peredaran miras telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban dan moralitas masyarakat. Karena miras ini menimbulkan dampak negatif, bukan hanya merugikan indivudu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial di lingkungan kita semua,” ungkapnya, Jumat (28/2).

Baca Juga:  SPBE Versi 2 Tingkatkan Keamanan Siber Kota Tangerang

Untuk itu, Herman mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan mendukung pemerintah dengan memberikan informasi terkait perjualan miras.

“Kami juga terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk membina kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan pemusnahan miras tersebut sebagai upaya penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 4.892 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pihaknya selama tahun 2024.

“Ini sebagai bukti ketegasan kita aparat Pemerintah dalam membasmi minuman berlakohol. Seluruh botol miras itu jika diuangkan sebesar Rp240 juta,” ucapnya.

“Semua melalui proses persidangan tipiring, kita melakukan langkah-langkah investigasi dan selanjutnya melalukan pengamanan dan sidak keliling,” pungkasnya. (zaf)

Read More

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 500 Mobil Jalani Uji Emisi Gratis di Tangerang

3 June 2026 - 18:59 WIB

Gratis! Budpar Kota Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Pemula

3 June 2026 - 10:48 WIB

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan (foto:ist)

Polres Metro Tangerang Kota Larang Takbir Keliling, 400 Personel Turun Pengamanan

26 May 2026 - 22:34 WIB

Apel personel gabungan untuk pengamanan malam takbir Iduladha 1447 Hijriah di Polres Metro Tangerang Kota (foto: Tangerangpedia)

Diduga Korsleting Mesin, Truk Hangus di Tol Tangerang-Jakarta

25 May 2026 - 10:24 WIB

Pemadaman Sebuah truk terbakar di Tol Tangerang-Jakarta KM 13 oleh petugas (foto:ist)

Dukung PP Tunas, Pemkot Tangerang Sosialisasikan Perlindungan Anak Di Ruang Digital

22 May 2026 - 10:42 WIB

Walikota Tangerang Sachrudin, Camat Larangan Nasrullah bersama jajaran lain dalam Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang (foto:ist)
Trending on Kota Tangerang