Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Kota Tangerang

HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

badge-check

HUT ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras Perbesar

TANGERANGPEDIA-Sebanyak 4.982 botol minuman beralkohol yang beredar di Kota Tangerang dimusnahkan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlangsung di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (28/2).

Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Adapun Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dan Pimpinan DPRD Kota Tangerang secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol dengan mengendarai mesin penggilas.

Sekretaris Daerah Herman Suwarman mengatakan dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang ini pihaknya melakukan pemusnahan minuman beralkohol yang berasal dari para penjual miras di Kota Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemkot Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan alkohol.

“Peredaran miras telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban dan moralitas masyarakat. Karena miras ini menimbulkan dampak negatif, bukan hanya merugikan indivudu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas dan merusak tatanan sosial di lingkungan kita semua,” ungkapnya, Jumat (28/2).

Baca Juga:  Aktivis Desak Pemkot Tangerang Tinjau Ulang MoU PSEL dengan PT Oligo, Proyek Mangkrak Dinilai Hambat Solusi Sampah

Untuk itu, Herman mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan mendukung pemerintah dengan memberikan informasi terkait perjualan miras.

“Kami juga terus menyosialisasikan dan melakukan pembinaan dengan melibatkan komponen masyarakat baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk membina kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan pemusnahan miras tersebut sebagai upaya penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebanyak 4.892 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pihaknya selama tahun 2024.

“Ini sebagai bukti ketegasan kita aparat Pemerintah dalam membasmi minuman berlakohol. Seluruh botol miras itu jika diuangkan sebesar Rp240 juta,” ucapnya.

“Semua melalui proses persidangan tipiring, kita melakukan langkah-langkah investigasi dan selanjutnya melalukan pengamanan dan sidak keliling,” pungkasnya. (zaf)

Comments are closed.

Read More

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Akses Jalan di Ciledug

16 July 2026 - 15:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PAN-PPP, Dadan Syahrudin (foto: ist)

Dinas Perkim Kota Tangerang Antar Pemkot Raih PAPTI Award 2026, Pelayanan SLF Terbaik di Indonesia

16 July 2026 - 11:58 WIB

Piagam penghargaan PAPTI AWARD untuk Pemerintah Kota Tangerang atas Kategori Penerbit SLF Terbaik (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Perjuangkan Rehabilitasi Gedung MUI Periuk

14 July 2026 - 23:04 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumarti, S.IP., M.IP (foto:ist)

Perumda Tirta Benteng Genjot Layanan Air Bersih, Jatake Jadi Lokasi Perluasan Jaringan

12 July 2026 - 16:20 WIB

Perumda Tirta Benteng saat acara Sosialisasi Jaringan Air Minum di Jatake (foto: ist)

Festival Cisadane 2026 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Waktunya

11 July 2026 - 14:40 WIB

Jembatan Kaca Berendeng, Kota Tangerang (foto: ist)
Trending on Acara dan Event